ABSTRAK
Tulisan ini menganalisa Konstitusionalitas Bersyarat (conditionally constitutional) dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Menelusuri syarat konstitusionalitas apa saja yang muncul dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi kemudian menganalisa hal yang tersembunyi dibalik syarat konstitusionalitas itu. Keberadaan klausula Konstitusionalitas Bersyarat (conditionally constitutional) dapat dijadikan sebagai tema diskursus tentang konstitusionalitas norma yang tidak saja diukur dari norma itu sendiri (validity) dengan bersandar pada teks konstitusi, tetapi juga dengan keberlakuan penerapan norma (efficacy) oleh lembaga negara terkait. Diskursus Konstitusionalitas Bersyarat (conditionally constitutional) diharapkan bisa berkembang menjadi salah satu argumentasi mendorong agar Mahkamah Konstitusi dilekatkan kewenangan constitusional complaint dan constitutional question.
Keyword: Konstitusionalitas Bersyarat (conditionally constitutional), non bis in idem, constitusional complaint dan constitutional question.
Hukum itu mengandung harapan-harapan, tetapi tidak mampu mewujudkannya sendiri.
Hanya melalui mobilisasi hukum apa yang semula berupa harapan bisa diwujudkan.[1]
Satjipto Rahardjo
Hukum dalam Jagat Ketertiban
Download Selengkapnya: Dibalik Konstitusionalitas Bersyarat Putusan Mahkamah Konstitusi
[1] Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006. h. 155