Ndak ado kusuik nan indak ka salasai.
Kok batamu ujuang jo pangka, alamaik kusuik ka salasai …
Pepatah dalam Masyarakat Minangkabau
Tulisan singkat ini mencoba mengkaji kehadiran PP No. 2/2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan. PP No. 2/2008 ini lebih cocok disebut sebagai PP tentang tentang jenis dan tarif kompensasi hutan untuk kepentingan pertambangan dan lain-lain karena niat dan muatan terbesar yang diaturnya adalah jenis dan tarif atas kompensasi dari pertambangan. Sedangkan untuk kepentingan jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, dan lain-lainnya hanyalah tambahan saja untuk menunjukkan bahwa PP ini memiliki tingkat pengaturan yang umum atau generalisasi.
Pendekatan yang dilakukan dalam kajian ini adalah pendekatan normatif sistematikal dengan menjadikan beberapa aturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai objek kajian. Selain normatif sistematikal, tulisan ini juga dibantu dengan beberapa doktrin dan informasi media masa yang berkembang seputar PP tersebut. Sehingga untuk menjadi suatu kajian yang utuh, tulisan ini mesti ditambah dengan data-data lapangan, doktrin yang lebih kuat dan berberapa peraturan tambahan.
Download: Yance Arizona, Menyoal (kembali) Pertambangan di Dalam Kawasan Hutan Lindung