Ditulis bulan Juli dan Agustus 2007
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung telah menjadi tema penting bagi proses demokratisasi di tingkat lokal. Praktik Pilkada langsung ini telah banyak memberikan dampak baik dan buruk. Dikatakan Baik karena pemilih (masyarakat) dapat menentukan secara langsung lewat suara terbanyak siapa yang akan menjadi kepala daerahnya. Dikatakan tidak baik karena Pilkada telah jadi salah satu pemicu peningkatan konflik ditingkat daerah, serta juga biaya penyelenggaraan Pilkada yang sangat besar.
Pada bulan Juli 2007, Mahkamah Konstitusi telah memutus permohonan pengujian undang-undang No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya yang berkaitan dengan permohonan yang menujukan supaya calon perseorangan dapat menjadi salah satu kontestan Pilkada. Calon perseorangan, yang disebut oleh beberapa orang sebagai calon independen dijadikan sebagai alternatif calon di luar yang dicalonkan melalui mekanisme partai politik.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon, Lalu Ranggalawe, dengan mencoba meraba-raba konstruksi normatif aturan hukum yang memberikan peluang bagi masuknya calon perseorangan. Kajian saya ini ditulis pada bulan Juli dan Agustus 2007. Analisa dalam kajian saya lakukan dengan mendayagunakan pendekatan penafsiran hukum. Pada satu bagian saya mengumpulkan jenis/metode penafsiran hukum yang disebutkan oleh beberapa ahli hukum. Saya mengmpulkan terdapat 31 (tigapuluhsatu) jenis/metode penafsiran hukum yang dapat ditelusuri dibedakan berdasarkan sumber dan cara menafsirkannya. Namum beberapa metode yang saya gunakan dalam kajian ini adalah: 1] penafsiran sistematis; 2] penafsiran sosiologis; 3] penafsiran gramatikal; 4] penafsiran ekstensif; 5] penafsiran fungsional; dan 6] penafsiran doktrinal.
Beberapa topik yang saya angkat dalam kajian ini adalah: 1] Pengaturan Pilkada NAD sebagai referensi MK untuk memperluas pencalonan kepala daerah perseorangan; 2] persamaan hak warganegara untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah; 3] MK Menilai ketentuan yang tidak dimohonkan (ultra petita); 4] MK: Positif legislator atau negatif legislator; 5] Jumlah minimal calon perseorangan; dan 6] Fragmentasi pencalonan Kepala Daerah.
Satu kekurangan yang saya sorot dan tekankan dari putusan MK tersebut adalah tidak dijadikannya pengalaman buruk Pilkada selama 3 tahun (2005-2007) sebagai pertimbangan untuk MK membuat putusan yang memberikan peluang masuknya calon perseorangan dalam Pilkada, misalnya soal money politic, kerusuhan, pembakaran, konflik elit yang tidak terselesaikan dll. Sehingga pengalaman buruk seperti yang terjadi di Tuban dapat terulang kembali. Paling tidak apa yang saya khawatirkan dalam kajian ini pada bulan Juli dan Agustus memang terjadi ketika kita melihat masih ditemukannya kekisruhan Pilkada seperti di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan. Kekisruhan seperti itu akan tetap terjadi dengan atau tanpa calon perseorangan. Jadi kemunculan calon perseorangan bukanlah jawaban atas persoalan Pilkada selama ini
Saya tidak bisa memposting kajian saya itu di dalam blaw ini. Namun apabila ada yang merasa berminat dan membutuhkan kajian saya itu untuk keperluan di luar komersil, Silahkan mengirimkan email kepada saya. Insya Allah akan saya kirimkan file Pdf-nya segera..
Salam
Saya tertarik dengan analisi Anda mengenai Putusan MK yang membuka peluang bagi calon perseorangan, saya berminat membaca lebih lanjut analisis tersebut, mohon kiranya Anda berkenan mengirim file Pdf Anda ke e mail saya, terima kasih
Muhammad Hafid
muhammadhafid@yahoo.com
Saya tertarik dengan analisi Anda mengenai Putusan MK yang membuka peluang bagi calon perseorangan, saya berminat membaca lebih lanjut analisis tersebut, mohon kiranya Anda berkenan mengirim file Pdf Anda ke e mail saya, terima kasih.
Permadi Setyonagoro
saya sedang melakukan penelitian tentang calon perseorangan untuk skripsi saya di fakultas hukum univ.muslim indonesia ( UMI ) makassar mohon kiranya anda berkenaan mengirim file pdf anda ke email saya. elangmera@yahoo
com
Bung Iksan, saya sudah coba kirim ke email yang Bung tulis di atas. Tapi tidak bisa terkirim. Mungkin ada email lain yang bisa diberikan.
Salam Kenal
hasil analisis bung arizona mungkin bisa menambah pengetahuan saya tentang calon perseorangan, mohon kiranya anda berkenaan mengirim file pdf anda ke email saya ufrantrisa@yahoo.com
salam sejahtera
Bung Iksan, saya tertarik untuk mempelajari lebih lanjut tulisan Anda mengenai Putusan MK soal calon perseorangan, mohon kiranya Anda berkenan mengirim file Pdf Anda ke e mail saya, terima kasih
Bung Anderson, Nama saya bukan Ikhsan. Silahkan dicermati pada bagian Profil di dalam Blog ini.
Namun, analisa putusan tersebut sudah saya kirimkan ke email anda. Semoga berguna.
Salam
saya ingin lebih memahami tulisan anda mengenai putusan mk soal calon perseorangan.harap kirim ke email saya.terimakasih
saya sangat trtarik dengan artikel anda mengenai calon perseorangan,.mohon kiranya anda berkenan mengirim file pdf anda ke email saya,..terima kasih
saya sangat tertarik dengan artikel anda tersebut.. bisakah saya mendapatkannya? mohon bantuan anda..email saya galilea_boy@yahoo.com
terima kasih banyak
salam kenal
JUSTITIA AETERNA ESTO IN LEGE
Ass Www ” saudaraku Yance salam ta’zim salam kenal dari saya: Jon Heri mahasiswa HTN Pascasarjana UNSRI Palembang, saya doakan semoga Allah SWT mempermudah segalah urusan kamu dalam berkarya dan berkarir. amin. saya sangat setuju dan kagum dengan karya-karya saudara semoga Allah melimpahkan keberkahan pada intelektualmu untuk kemaslahatan ummat dan bangsa, dari hati yang tulus saya mohon bantuannya untuk mengirimkan file pdf tentang karya-karya saudara yang berkaitan dengan calon perseorangan, karena yang sekarang sedang menyelesaikan tesis saya yang berkaitan dengan calon perseorangan, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih. sukses untuk anda semoga Allah SWT selalu merberkahimu. amin
assalamu’alaikum Wr Wb
Saya tertarik dengan tulisan. Saya sangat penasaran dengan kelanjutan artikel anda.
Mohon kiranya artikel lengkapnya dapat di kirm ke imel saya deeheksa@yahoo.com.
Terimakasih.
tolong kirimkan lanjutan tulisan ini saya penasaran
trimakasih
radiusxxx_64@yahoo.com
Bung Yance, salam kenal….saya, seorang pengajar HTN di fak Hukum Universitas Pekalongan, mengingat peminat jurusan HTN selalu dalam stock terbatas, maka mohon bung berkenan untuk diajak berdiskusi seputar permasalahan HTN…saya tertarik dengan penelitian bung tentang calon perseorangan, dan saat ini saya ingin juga melakukan penelitian tentang itu, bedanya kalau bung dalam tataran normatif sedangkan saya dalam tataran sosiologisnya…..judul penelitian saya : respon masayarakat Pekalongan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah secara langsung…Jika sekiranya bung punya bahan2 seputar itu, mohon untuk dikirimkan ke email saya : spningsih@rocketmail.com, terima kasih sebelumnya
saya tertarik dngan analisa anda..
saya sangat tertarik oleh analisisnya, sebagai bahan acuan tugas kuliah juga. tolong dikirim ke email saya ya bang, baukpoop@yahoo.com
saya tunggu secepatnya, terima kasih..
saya tertarik dengan penelitian yang anda lakukan,dan saya coba membandingkan dengan situasi pasca pencabutan ketentuan perseorangan (independen) calon kepala daerah di aceh,tolong dikirimkan ke alamat email saya erlandajuliansyah@hotmail.com
salam, bung Yance Arizona.
sebelumnya salam kenal… kalau berkenan mohon bisa mengirim penelitian saudra ke email saya (wiwit.fatur@gmail.com atau wiwit@gusdur.net). saya tertarik dengan tema saudara. terima kasih. salam.
Salam kenal bung yance..saya tertarik dg analisa saudara tentang calon independen. Mohon kirim.ke e-mail.saya.terima kasih
saya lg butuh banget analisis putusan MK yg seperti kakak buat ini. buat nambah inspirasi tugas saya. saya boleh minta PDF.ny g?? emailny vivirara22@yahoo.com
slm pak yan bahwasannya analisis terkait putusan MK ttgcalon perseorangan adlh baik,,maka ini saya minta file pdfnya boleh nga dikirim via email,,sy ini : adii.rosalina123@gmail.com
maaf kak, boleh saya minta PDF nya via email ? untuk referensi luciyana11@gmail.com
terimakasih sebelumnya