Masyarakat adat dalam kontestasi pembaruan hukum

15 Mei

Pada 15 Mei 2013 saya menjadi salah satu narasumber dalam sebuah seminar yang diadakan oleh Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat (Dit PKM) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Seminar ini diselenggarakan dengan tema  “ Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat: Upaya peningkatan efektivitas pemberdayaan KAT saat ini dan pengembangn kedepan.” Acara yang diadakan di Hotel Grand Sahid, Jakarta 15 Mei 2013 itu dilakukan untuk memberikan masukan bagi penyusunan RPJM 2015-2019. Berikut makalah yang saya sampaikan pada acara tersebut

————————————————————

Masyarakat Adat dalam Kontestasi Pembaruan Hukum[1]

Yance Arizona[2]

 

Ragam istilah dan definisi

Selama ini debat soal istilah dan definisi masyarakat adat masih saja terus berlangsung. Ada beragam istilah yang digunakan, bahkan di dalam peraturan perundang-undangan pun digunakan berbagai istilah untuk merujuk sesuatu yang sama atau yang hampir sama itu. Mulai dari istilah masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kesatuan masyarakat hukum adat, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil, masyarakat adat yang terpencil, sampai pada istilah desa atau nama lainnya. Sekalian istilah tersebut dapat dijumpai pada peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai dengan Peraturan Menteri (lihat lampiran).

Dari berbagai istilah yang ada, istilah hukum yang paling banyak digunakan adalah istilah “Masyarakat Hukum Adat”. Istilah masyarakat hukum adat digunakan sebagai bentuk kategori pengelompokkan masyarakat yang disebut masyarakat hukum (rechtsgemeenchappen) yaitu masyarakat yang seluruh anggota komunitasnya terikat sebagai satu kesatuan berdasarkan hukum yang dipakai, yaitu hukum adat. Istilah ini merupakan penerjemahan dari istilah Adat Rechtsgemenschaapen yang dipopulerkan oleh pemikir hukum adat seperti Van Vallenhoven dan Ter Haar.

Istilah masyarakat hukum adat juga mengandung kerancuan antara “masyarakat-hukum adat” dengan “masyarakat hukum-adat”. Yang satu menekankan kepada masyarakat-hukum dan yang lain menekankan kepada hukum adat. Pada pihak lain, kalangan yang keberatan dengan penggunaan istilah “masyarakat hukum adat” berargumen bahwa “masyarakat hukum adat” hanya mereduksi masyarakat adat dalam satu dimensi saja, yaitu hukum, padahal masyarakat adat tidak saja tergantung pada dimensi hukum, melainkan juga dimensi yang lainnya seperti sosial, politik, budaya, agama, ekonomi dan ekologi.


[1] Makalah disampaikan dalam “Seminar Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat: Upaya peningkatan efektivitas pemberdayaan KAT saat ini dan pengembangn kedepan.” Diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Hotel Grand Sahid, Jakarta 15 Mei 2013.

[2] Penulis adalah Manajer Program Hukum dan Masyarakat, Epistema Institute. Pengajar pada Program Studi Ilmu Hukum di President University.

 

 

Konstitusionalisme Agraria

10 Apr

Soekarno dan landreformSengketa pertanahan seakan menjadi “bom waktu” (Kompas, 28/5/2012) dan Badan Pertanahan Nasional tidak mampu menanganinya sendiri (Kompas, 29/5/2012). Sementara itu, masyarakat menjadi semakin miskin karena terlibat dalam konflik tak berkesudahan (Kompas, 30/5/2012).

Headline yang ditampilkan dalam harian Kompas secara berturut-turut membuat kita tidak bisa mengelak bahwa masalah konflik agraria kian hari semakin kronis. Tapi ironisnya, pemerintah tidak pernah bersungguh-sungguh ingin menyelesaikan persoalan.

Misalkan dalam menangani konflik di Mesuji, pemerintah telah membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tapi setelah tim tersebut selesai bekerja, tidak ada penyelesaian yang sebenarnya. Bahkan konflik kembali bergejolak (Kompas, 25/2/2012; 28/5/2012).

Situasi akhir-akhir ini menunjukan telah terjadi keresahan agraria. Keresahan agraria bukanlah fenomena baru di tanah air kita. Bahkan keresahan agraria melekat dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

Keresahan agraria

Erich H. Jacoby dalam Agrarian Unrest in Southeast Asia (1949) pernah menyimpulkan bahwa keresahan-keresahan agraria akibat berkubangnya kapitalisme-agraris kolonial telah menjadi faktor utama munculnya gerakan-gerakan kemerdekaan nasional di Asia Tenggara seperti Indonesia, Filipina dan Burma. Dengan kata lain, Jacoby menyimpulkan bahwa keresahan agraria adalah sebab dan kemerdekaan adalah akibatnya.

Tesis Jacoby tidaklah berlebihan sebab sebagian besar pejuang kemerdekaan Indonesia adalah aktivis agraria yang menentang sistem kapitalisme-agraris Kolonial Belanda. Sebutlah seperti Tjipto Mangoenkoesoemo yang memanfaatkan keanggotaan di Voklsraad pada tahun 1918 untuk menyerang Directuer van Landbouw (Direktur Pertanian) penguasa kolonial yang telah memberikan izin kepada perusahaan perkebunan untuk memperluas lahan usahanya.

Iwa Kusumasumantri menulis buku The Peasant Movement in Indonesia dengan nama samaran S. Dingley pada tahun 1926 menjelaskan berbagai persoalan agraria yang dihadapi oleh penduduk pribumi dan pergerakan-pergerakan yang mereka lakukan sebagai respons atas kapitalisme-agraris kolonial.

Soekarno dalam pledoi Indonesia Menggugat tahun 1930 menyebutkan bahwa UU Agraria kolonial (Agrarische Wet 1870) dan UU Gula (Suiker Wet) telah menyebabkan “bandjir harta jang keluar dari Indonesia malah makin besar, ‘pengeringan’ Indonesia malah makin makan!

Pledoinya Bung Hatta yang berjudul Indonesia Vrij (Indonesia Merdeka) di Pengadilan Belanda menggugat sistem ekonomi kolonial, dengan karakter kapitalisme-agraris, yang telah merugikan rakyat pribumi. Kelak sebagai penawarnya, Bung Hatta menggagas ekonomi kerakyatan dalam wujud koperasi.

Sementara itu, Tan Malaka dalam Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia) tahun 1925 menganjurkan program aksi: “Pembagian tanah-tanah yang tidak ditanami antara petani-petani melarat dan yang tidak mempunyai tanah dengan bantuan uang mengusahakan tanah-tanah itu. Menghapuskan sisa-sisa feodal dan tanah-tanah partikelir dan membagikan yang tersebut belakangan ini kepada petani melarat dan proletar.” Singkat kata, Tan Malaka menganjurkan Reforma Agraria.

Konstitusi agraria

Kristalisasi pemikiran dan perjuangan agraria para pendiri republik terlihat dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menghendaki bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara (bukan oleh penguasa kolonial maupun swasta) dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Norma itu menandakan bahwa konstitusi Indonesia adalah konstitusi agraria yang menghendaki peran negara dalam mewujudkan keadilan agraria. Bila tanah dan sumber daya alam lainnya belum dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, apalagi karena lahan-lahan potensial diberikan kepada swasta, maka UUD 1945 sebagai konstitusi agraria masih terus dikhianati.

Rezim Orde Lama berupaya mewujudkan konstitusi agraria Indonesia dengan mengagendakan land reform pada dekade awal 1960-an. Tragedi politik tahun 1965 membuyarkan segalanya. Rezim Orde Baru yang menggantikannya membangun jejaring konglomerasi keluarga yang mendominasi penguasaan aset-aset potensial, terutama sumber daya alam.

Pada masa reformasi, arus neo-liberalisasi melanda deras. Sejak tahun 1998 sampai 2011 telah ada 24 undang-undang di bidang tanah dan sumber daya alam lainnya hadir untuk memberikan ‘karpet merah’ kepada investasi dengan kesempatan penguasaan tanah skala raksasa. 21 jenis izin baru untuk pemanfaatan tanah dan sumber daya alam lainnya telah diperkenalkan dalam kurun waktu 14 tahun reformasi.

Rakyat dilempar untuk berkompetisi dengan perusahaan raksasa tanpa proteksi dan stimulus emansipasi yang memadai.

Ketimpangan penguasaan tanah semakin jomplang. BPN pada tahun 2010 mensinyalir 52% aset terutama tanah hanya dikuasai oleh 0,2% orang di Indonesia. 35% daratan Indonesia telah dialokasikan untuk izin pertambangan dan 9,4 juta hektar telah menjadi lahan perkebunan sawit. Diperkirakan pada tahun 2020 lahan perkebunan sawit akan mencapai 20 juta hektar.

Institute for Global Justice pada tahun 2010 mengindikasikan bahwa 175 juta Ha wilayah tanah air Indonesia atau setara dengan 93% luas daratan Indonesia telah diberikan untuk sejumlah konsesi kehutanan, pertambangan dan perkebunan.

Belum lagi kerentanan penduduk di kawasan hutan sebab 70% daratan Indonesia telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai kawasan hutan dimana ada 33.000 desa berada di dalam dan sekitarnya tanpa izin resmi pemerintah. Bila menggunakan “kaca mata kuda”, maka 33.000 desa yang setara 45% desa dari jumlah keseluruhan desa di Indonesia rentan menghadapi tuntutan hukum sebab UU Kehutanan menyatakan setiap orang dilarang menduduki kawasan hutan tanpa izin.

Kajian agraria kontemporer oleh Dominique Caouette dan Sarah Turner menyimpulkan nada yang sama dengan keresahan agraria (agrarian unrest) dari Erich Jacoby 60 tahun lalu. Caouette dan Turner dalam Agrarian Angst and Rural Resistance in Contemporary Southeast Asia (2009) menangkap suasana kecemasan agraria (agrarian angst) dan perlawanan-perlawanan lokal di pedesaan negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia dalam menghadapi ekspansi perkebunan kelapa sawit.

Apalagi yang membuat pemerintah tetap berpangku tangan? Padahal ketidakadilan agraria di pelupuk mata. Bila pemerintah tetap berdiam diri, maka rakyat akan mencari jalan sendiri, mengikuti kembali anjuran Soekarno dalam Indonesia Menggugat 1930: “Teruslah … sampai sekali waktu tiba achirnja; Sekali waktu, siapa tahu entah kapan, pasti meledak kekuatan rahasia!. Kekuatan rakyat akan menjadi kekuatan rahasia dalam mewujudkan konstitusionalisme agraria Indonesia.

Indonesia Menggugat!: Menelusuri Pandangan Soekarno terhadap Hukum

8 Apr

Indonesia Menggugat‘Indonesia Menggugat’ merupakan pledoi yang dibacakan oleh Bung Karno pada persidangan di Landraad, Bandung pada tahun 1930. Bung Karno, bersama tiga rekannya: Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) dituduh hendak menggulingkan kekuasaan Hindia Belanda. Dari balik jeruji penjara Bung Karno menyusun dan menulis sendiri pledoinya tersebut. Isinya mengupas keadaan politik internasional dan kerusakan masyarakat Indonesia di bawah penjajah. Pidato pembelaan ini kemudian menjelma menjadi suatu dokumen politik menentang kolonialisme dan imperialisme. Selain dokumen politik tentunya dokumen tersebut merupakan sumber kajian hukum yang tidak kalah pentingnya. Sebagai sebuah pledoi, Indonesia Menggugat berisi pandangan Bung Karno terhadap hukum kolonial pada masa itu. Makalah ini membahas pemikiran hukum Bung Karno di dalam ‘Indonesia Menggugat’, bagaimana karakter pemikirannya, bagaimana posisinya dalam konstelasi pemikiran hukum dan apa kontribusinya bagi perkembangan pemikiran hukum kontemporer.

Suatu revolusi melemparkan hukum yang ada dan maju terus tanpa menghiraukan hukum itu. Jadi sukar untuk merencanakan suatu revolusi dengan ahli hukum. Kita memerlukan getaran perasaan kemanusiaan. Inilah yang akan saya kemukakan.

Soekarno 1901-1970

Download Makalah Indonesia Menggugat – Pandangan Soekarno thd Hukum

Harga rumah setinggi langit

7 Apr

Home in skyMencari rumah di Jakarta dan sekitarnya bukanlah perkara mudah. Pertama-tama tentu harus punya niat yang kuat dan  modal yang cukup untuk menjalaninya. Sama seperti hendak melamar anak gadis. Butuh nyali. Maklum, untuk dapat membeli tunai masih jauh dari sanggup. Sehingga perlu memikirkan kredit perumahan. Untuk itu, diperlukan uang muka yg agak besar agar pinjaman kredit di bank tak terlalu menggerogoti gaji bulanan.

Yang paling mengerikan dalam urusan pemburuan rumah adalah soal harganya yg seringkali tak masuk akal. Tak jarang ditemui rumah dan tanah yang seadanya, tapi harganya minta ampun. Belum lagi, soal kenaikan harga rumah yang naiknya bisa hitungan minggu, kalau tidak bulan.

Dalam pemburuan itu pernah terdapat info kenaikan harga rumah mencari 150 juta dalam setahun. Sepertinya kedepan harga rumah di jakarta dan sekitarnya akan naik sekitar 100 juta per tahun. Dalam laju yang kencang itu, memutuskan segera mulai mendapatkan dan berkredit rumah menjadi sangat penting.

Alhamdulillah sudah ketemu lokasi yang agak cocok. Harganya lumayan, tanahnya tergolong luas. Jaraknya dari kantor memang tidak dekat, tapi lama-kelamaan jarak itu akan terasa dekat setelah terbiasa. Rumah yang diincar ini pun dibandingkan dua bulan lalu ketika pertama kali kesana telah naik 35 juta. Tapi tak apa dari pada larinya lebih kencang lagi kalau tak segera diikat.

Bismillah, mari memulainya. Sebelum harga tanah tak tergapai karena telah setinggi langit.

 

Kembali ngeblog!

5 Apr

cuap-cuap-azz1

Terhitung hampir setahun tidak posting untuk blog ini. Posting terakhir tanggal 23 Mei 2012 untuk mempublikasikan Global i-Lecture yang diadakan oleh Epistema Institute bekerjasama degan Jimly School of Law and Government (JLSG).

Pertumbuhan sosial media seperti facebook dan twitter seakan mengalihkan perhatian pengelola blog. Banyak yang beralih lebih fokus pada facebook dan twitter karena lebih mudah diupdate dan diakses dari pada ngeblog. Tapi itu semestinya tidak menjadi alasan untuk meninggalkan blog. Personal blog/website tetap memiliki nilai lebih dibandingkan sosial media seperti facebook dan twitter. Meskipun daya interaksi dan akses blog tak semudah dua sosial media itu, blog masih relevan, paling tidak untuk menjadi pusat arsip dari tulisan-tulisan penting dan tulisan tak penting.

Saya berniat rujuk dengan blog yang sudah lama ditinggalkan dan tak dinafkahi postingan tulisan baru. Sebagai bentuk keseriusan untuk rujuk itu, tadinya blog ini merupakan gratisan dibawah domain yancearizona.wordpress.com sekarang telah berganti menjadi domain berbayar dengan nama domain yancearizona.net. Tak dapat dipungkiri Mas anggara.org paling berjasa untuk mutasi ini. Juga verijunaidi.com yang sekarang sedang gemarnya mengupdate analisisnya tentang pemilu, demokrasi dan konstitusi.

Pada domain baru ditambahkan satu Kategori yang disebut “Cuap-cuap”. Harapannya kategori ini  akan diisi hal-hal ringan dan tidak penting. Hal ini nampaknya dibutuhkan untuk menghilangkan kekhawatiran bahwa mengisi blog harus dengan yang serius, sahih dan valid saja. Cuap-cuap mungkin akan jadi yang paling sering diupdate pada website ini.

Mari bercuap-cuap … !

 

 

Global i-Lecture 3: Menim(b)ang Keadilan Ekologis

23 Mei

Epistema Institute, Jimly School of Law and Government (JSLG) dan Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) akan mengadakan Global i-Lecture 3 dengan tema “Menim(b)ang Keadilan Ekologis”. Seri perkuliahan online ketiga ini akan diisi oleh Dr. Al. Andang L. Binawan (Pengajar pada Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara). Kegiatan ini diselenggarakan pada:

Hari/tanggal       : Rabu/30 Mei 2012. Pukul 13.30-16.00

Tempat                : Kantor Jimly School of Law and Government (JSLG). Gedung BPPT 1 Lantai 3.  Jl. M.H. Thamrin, No. 8. Jakarta Pusat

Perkuliahan ini bisa pula diikuti secara online pada waktu tersebut dengan petunjuk berikut:

Tiga cara mengikuti kuliah online:

  1. Buka http://www.jimlyschool.com.Lihat langsung fitur layar live streaming di sisi kanan layar situs
  2. Buka http://www.jimlyschool.com/streaming dan langsung ikut kuliah online
  3. Buka http://www.jimlyschool.com. Kemudian klik fitur ‘Kuliah Online’ pada sisi kanan situs dan kemudian lakukan register. Lalu login dengan password apa saja

Saran: Koneksi internet 256 kbps, mempunyai webcam dan multimedia, web browser terbaru dengan Flash Plug In terbaru, menggunakan handsfree/earphone

Mengenal Marco Kartohadikromo

21 Mar

Kata-kata adalah senjata

Marco Kartohadikromo (1890-1932) adalah figur penting dalam sejarah Indonesia, khususnya sejarah pers dan

 kebangkitan nasional. Marco Kartohadikromo yang dikenal sebagai Mas Marco lahir di Cepu, Blora,1890 dan wafat sebagai orang hukuman di Boven Digoel, 18 Maret 1932. Mas Marco satu kampung halaman dengan Pramoedya Ananta Toer. Bila anda pembaca tetralogi buru karya Pramoedya Ananta Toer, pada novel ketiga (Jejak Langkah) dan keempat (Rumah Kaca) anda akan mengenal nama Marco. Di dalam Jejak Langkah, Pramoedya menggambarkan Marco sebagai anak muda yang membantu Minke dalam mengurus penerbitan Koran pada masa awal-awal tumbuhnya pergerakan politik modern di Indonesia. Minke sendiri dalam novel-novel Pramudya merupakan personifikasi dari Tirto Adi Soeryo, pimpinan surat kabar Medan Prijaji yang berdiri pada masa-masa awal abad 20 di Hindia Belanda.

Mas Marco hanya lulus sekolah menengah tapi tampil di atas panggung pergerakan di masa awal dengan pemikiran dan praktik politik yang radikal sekaligus orisinil. Sebagaimana diasosiasikan dalam novel-novel Pramudya, Mas Marco adalah wartawan muda, keras dan memiliki sisi-sisi radikal yang kuat.

Pada awal tahun 1905 Marco bekerja sebagai juru tulis Dinas Kehutanan. Tapi tak lama. Kemudian ia pindah ke Semarang dan menjadi juru tulis kantor Pemerintah. Di sana ia belajar bahasa Belanda dari seorang Belanda. Tahun 1911, setelah pandai berbahasa Belanda ia meninggalkan Semarang dan menuju Bandung. Di Bandung ia bergabung dengan penerbitan Surat Kabar Medan Prijaji  pimpinan Tirto Adi Soeryo. Saat itu, Medan Prijaji sedang berada di puncak kegemilangan. Pada Tirto Adhi Soeryolah dia berguru. Yang dipelajari bukan hanya ilmu jurnalistik, tapi juga tentang organisasi modern. Pada tahun 1913, media pribumi dengan oplah besar itu bangkrut, diikuti dibuangnya Tirto Adhi Soeryo ke Maluku. Hal ini sempat membuat semangat Mas Marco mundur.

Mas Marco tetap melanjutkan apa yang pernah dirintis oleh sang gurunya, Tirto Adi Soeryo. Pada umur 24 tahun, Mas Marco pindah ke Surakarta dan mendirikan surat kabarnya sendiri, berjudul Doenia Bergerak. Marco Kartodikromo menjadi penulis dan redaktur surat kabar Doenia Bergerak, yang tidak segan-segan mengkritik tatanan kolonial secara terbuka. Karena tulisan-tulisan kritis dan surat pembaca yang dimuat di dalam surat kabar ini, Mas Marco pada awal tahun 1915 dituntut di pengadilan. Oleh penguasa Kolonial Belanda, Marco dikenai tuduhan persdelicten. Mas Marco kemudian dipenjara di Semarang. Keluar dari penjara Semarang, Mas Marco bergabung dengan surat kabar Pantjaran Warta yang dipimpin R Goenawan, mantan redaktur Medan Prijaji. Setahun di Pantjaran Warta, Marco kembali dipenjara akibat menyebarkan selebaran yang menebar kebencian kepada pemerintah Hindia Belanda.

Sebagai seorang wartawan, Mas Marco karena tulisannya telah lima kali dipenjara oleh penguasa kolonial belanda. Pada saat itu sudah ada delik pers (persdelict) yang bisa mengenakan hukuman pidana kepada seseorang karena tulisannya dianggap menghina.

Pada awal 1915 Marco menghadapi tuduhan delik pers yang pertama karena Deonia Bergerak, surat kabar yang ia pimpin memuat beberapa tulisan yang dianggap menghina. Marco dijatuhi hukuman, tapi peristiwa itu justru memicu perlawanan dari kalangan pergerakan yang segera membentuk komite aksi untuk menentang delik pers dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Kiolonial (strafrechtwetboek). Gerakan itu mungkin menjadi gerakan kebebasan berpendapat yang pertama di Indonesia (Farid, 2012:4). Dalam kasus lainnya yang menimpa Marco, tidak ada dukungan yang serupa dalam bentuk protes-protes terhadap delik pers.

Mas Marco pernah menjadi pendiri organisasi wartawan Indlandsche Journalisten Bond, aliansi jurnalis pertama di nusantara pada tahun 1914, namun organisasi tersebut hanya bertahan setahun karena bubar setelah Kartodikromo dipenjara. Keluar dari penjara untuk kedua kalinya di Weletvreden, Marco bergabung dengan Semaoen dan Darsono di Sinar Djawa, koran milik Sarekat Islam Semarang yang berhaluan Sosialis. Di koran tersebut, Marco menulis bermacam-macam artikel, termasuk menerbitkan secara berseri roman Matahariah, dan Student Hidjo.

Dalam Student Hijo, Mas Marco mengisahkan awal mula kelahiran para intelektual pribumi, yang lahir dari kalangan borjuis kecil, dan secara berani mengkontraskan kehidupan di Belanda dan Hindia Belanda. Mas Marco secara lugas juga menunjukkan keberpihakannya kepada kaum bumiputera. Ia menggunakan tokoh Controleur Walter sebagai tokoh penganut politik etis yang mengkritik ketidakadilan kolonial terhadap rakyat Hindia Belanda.

Pada beberapa tahun kemudian, Marco bergabung dengan Soerjopranoto di Sarekat Islam Yogyakarta. Bersama Soerjopranoto, Marco menerbitkan majalah Pemimpin. Namun belum sempat majalah itu beredar, pemerintah Hindia Belanda membredel majalah tersebut. Pasca pembredelan tersebut Marco mengundurkan diri dari pergerakan.

Ia baru terlibat aktif lagi dalam pergerakan pada 1924. Di tempat tinggalnya di Kalicacing, Salatiga, Marco menerbitkan jurnal Hidoep. Di jurnal itulah Marco menerbitkan secara berseri Babad Tanah Djawi, sejarah Jawa mulai dari masa pra kedatangan Hindu hingga perlawanan Untung Surapati. Tulisan tersebut tidak diselesaikannya, Marco kemudian pindah ke Surakarta bergabung dengan Sarekat Rakyat yang ditinggal pemimpinya, H Misbach. Organisasi ini dekat dengan Partai Komunis Indonesia yang pada 1926 berniat melakukan pemberontakan. Pada pemberontakan kaum komunis yang gagal pada 1927, Marco ditangkap dan kemudian dibuang ke Boven Digoel pada1927 dan meninggal di sana pada 1932.

Sepanjang hidupnya, Mas Marco telah menunjukan bahwa kata-kata adalah senjata. Seberapapun tebal maupun tipis tintanya, kata-kata telah ia mantrakan sebagai alat perjuangan melawan penindasan dan kemudian menjadi pembuka tabir semangat kebangsaan.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 33 pengikut lainnya.